Profesional
Seorang profesional adalah seseorang yang menawarkan jasa atau layanan sesuai dengan protokol dan peraturan dalam bidang yang dijalaninya dan menerima gaji sebagai upah atas jasanya. Orang tersebut juga merupakan anggota suatu entitas atau organisasi yang didirikan seusai dengan hukum di sebuah negara atau wilayah. Meskipun begitu, seringkali seseorang yang merupakan ahli dalam suatu bidang juga disebut "profesional" dalam bidangnya meskipun bukan merupakan anggota sebuah entitas yang didirikan dengan sah. Sebagai contoh, dalam dunia olahraga terdapat olahragawan profesional yang merupakan kebalikan dari olahragawan amatir yang bukan berpartisipasi dalam sebuah turnamen/kompetisi demi uang.
Karyawan Profesional adalah seorang karyawan yang digaji dan melaksanakan tugas sesuai Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) dan juknis (Petunjuk Teknis) yang dibebankan kepada dia. Sangat wajar jika dia mengerjakan tugas di luar Juklak dan Juknis dan meminta upah atas pekerjaannya tersebut. Karena Profesional adalah terkait dengan pendapatan, tidak hanya terkait dengan keahlian.
Kepentingan Profesional
Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang
sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau
terhadap konsumen atau klien. Dengan kata lain pandangan utama profesi
adalah untuk kepentingan masyarakat dengan menggunakan keahlian yang
dimiliki. Akan tetapi tanpa disertai suatu kesadaran diri yang tinggi,
profesi dapat dengan mudahnya disalahgunakan oleh seseorang seperti pada
penyalahgunaan profesi seseorang dibidang komputer misalnya pada kasus
kejahatan komputer yang berhasil mengcopy program komersial untuk
diperjualbelikan lagi tanpa ijin dari hak pencipta atas program yang
dikomersilkan itu. Sehingga perlu pemahaman atas etika profesi dengan
memahami kode etik profesi.
Kode etik adalah ”norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok
tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun
di tempat kerja”.
Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau
aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu
kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang
diterjemahkan kedalam standar perilaku anggotanya. Nilai professional
paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada
masyarakat.
Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu seseorang sebagai
seorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Ada
tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi yang diambil
dari (http://file.upi.edu/, diambil 23 April 2013) antara lain :
Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang
prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode
etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh
dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi
1. Etika Komputer
Perubahan yang terjadi pada cara berfikir manusia sebagai salah satu
akibat perkembangan teknologi tersebut, sedikit banyak akan berpengaruh
terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan
norma-norma dalam kehidupannya. Orang yang biasanya berinteraksi,
bertransaksi dan berkomunikasi secara fisik, karena perkembangan
teknologi komputer maka hal-hal tersebut banyak dilakukan melalui
teknologi.
Teknologi sebenarnya hanya alat yang digunakan manusia untuk menjawab
tantangan hidup. Jadi, faktor manusia dalam teknologi sangat penting.
Bagaimana manusia itu memanfaatkan teknologi apakah secara benar untuk
kemaslahatan atau bahkan sebaliknya untuk bertindak yang tidak sesuai
dengan yang seharusnya.
Salah satu perkembangan pesat di bidang teknologi komputer yang bersifat
informasi adalah internet yang didalamnya termasuk web site dan blog.
Internet merupakan suatu jaringan yang menghubungkan komputer di seluruh
dunia tanpa dibatasi oleh jumlah unit menjadi satu jaringan yang bisa
saling mengakses. Dengan internet tersebut, satu komputer dapat
berkomunikasi secara langsung dengan komputer lain diberbagai belahan
dunia.
Perkembangan internet dalam hal ini blog memunculkan peluang baru untuk
mengembangkan sistem informasi yang disampaikan melalui internet yang
cepat, mudah dan murah di berbagai bidang. Namun bagaikan dua sisi mata
uang yang tidak terpisahkan, disamping menimbulkan kemudahan akan timbul
permasalahan-permasalahan yang sebenarnya timbul akibat kurangnya
moralitas dan etika yang dimiliki oleh pengguna teknologi tersebut.
Permasalahan-permasalahan tersebut diantaranya timbul isu-isu kejahatan
komputer. Kejahatan komputer dapat diartikan sebagai ” kejahatan yang di
timbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal” (Andi Hamzah,
1989). Seiring dengan perkembangan pesat teknologi komputer, kejahatan
bidang ini pun terus meningkat. Berbagai jenis kejahatan komputer yang
terjadi mulai dari kategori ringan seperti penyebaran virus, spam email,
penyadapan trasmisi sampai pada kejahatan-kejahatan kategori berat
seperti misalnya carding dan lain-lain.
Untuk mencegah timbulnya isu-isu tersebut dapat diterapkan kepada diri
manusianya sebagai pengguna internet (dari sejak dini) kesadaran akan
prilaku yang baik, menghormati dan menghargai hak-hak orang lain,
bertindak sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. Takut akan
ancaman-ancaman hukum pidana yang diberikan oleh Undang-undang yang
berlaku.
2. Profesional dan Profesionalisme
a. Profesionalisme Umum
Profesional adalah pekerja yang menjalankan profesi. Seseorang yang
profesional harus menjalankan kegiatan yang menjadi profesinya dengan
sepenuhnya tanpa ada rasa malu, sentimen, benci sikap malas dan enggan
bertindak.
Profesi yang dimiliki oleh seorang profesional adalah profesi yang di
miliki melalui proses pelatihan dan pendidikan yang khusus yang
dijalankan dengan unsur semangat pengabdian, hal ini yang membedakan
dengan kerja biasa yang semata-mata bertujuan untuk mencari nafkah
duniawi saja.
Terdapat tiga watak kerja seorang profesional diatanranya:
1) Beritikad merealisasikan kebijakan demi tegaknya kehormatan
profesi yang digeluti, sehingga tidak terlalu mementingkan imbalan .
2) Mempunyai keahlian yang berkualitas tinggi yang diperoleh
melalui pendidikan dan pelatihan yang panjang, ekslusif dan berat.
3) Kerja seorang profesional diukur dengan kualitas baik teknis maupun moral dan tunduk pada kode etik.
Pofesionalisme adalah menunjukan ide, aliran atau isme yang bertujuan
mengembangkan profesi, agar profesi dilaksanakan oleh profesional dengan
mengacu kepada norma-norma standar dan kode etik serta memberikan
layanan terbaik kepada klien.
Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka
pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan
komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah
penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran
yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang
terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai,
investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada
obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi
bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab
akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan
sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota
secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah
laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan
ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah
untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan
dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang
diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota
mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan
yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus
menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota
harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi
mungkin.
1. Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya
pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi
kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam
menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang
anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa
harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan
publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat
menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang
jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
2. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan
kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya
adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan
anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak
memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta
bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus
menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam
praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi
manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang
bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas
keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah.
Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam
profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi
integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
3. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan
berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh
manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini
mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan
jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi
kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi
kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman.
Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau
pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya
pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang
memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan
kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota
atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan
klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung
jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah
pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk
bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
4. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh
selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak
atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang
berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan
mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai
berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban
untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja
yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban
kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien
atau pemberi jasa berakhir.
5. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi
yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi
harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada
penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan
masyarakat umum.
6. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan
standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan
keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut
sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan
standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang
dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of
Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang
releva
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Profesional
http://cescbergas.blogspot.com/2012/11/8-prinsip-etika-profesi-dalam-akuntansi.html
http://bsikelompokdua.edublogs.org/2013/04/16/persiapan-dan-promosi-blog/
Prodi Multimedia
STIKOM Surabaya